MAKALAH
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN BEBAN KERJA GURU
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Profesi Keguruan
Dosen pengampu : Dewi Mardhiyana, M.Pd
Oleh :
1.
DINA
ANASTASIA MAF’ULA 0717011111
2.
ARNI
SUMARTINI 0717010911
3.
M.
SUBEKHI 0717010941
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PEKALONGAN
2018
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap Alhamdulillahi
hirabbil ‘alamin, puji syukur
Kehadirat Allah SWT. berkat Rahmat dan Hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan
pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Profesi Keguruan dengan judul
“Guru dengan Tugas Tambahan dan Beban Guru” tepat pada waktunya. Shalawat serta
salam semoga tercurahkan kepada baginda kita tercinta yaitu Nabi Muhammad SAW
yang kita nanti-nantikan syafaatnya di akhirat nanti.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah
ini, khusus nya terima kasih kepada Ibu Dewi Mardhiyana, M.Pd yang telah
membimbing kami dalam proses penyusunan makalah.
Kami menyadari bahwa
makalah ini belumlah sempurna dan masih banyak kekurangan dan kesalahan
didalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk
makalah ini, supaya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.
Demikian, apabila ada
kesalahan dalam penyusunan makalah ini kami mohon maaf. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Pekalongan, 30 November 2018
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan
salah satu komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Tugas utama guru
disekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 adalah 5 M,
yaitu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melaksanakan
tugas tambahan.Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan
tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap
muka. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dibagi lagi
menjadi dua, yaitu tugas tambahan minimal 1 tahun dan tugas tambahan kurang
dari 1 tahun.Adanya tugas pokok dan tugas tambahan untuk guru, maka guru
memiliki beban tersendiri.
Beban tersebut
mulai dari permasalahan jam megajar dan lainnya. Dengan adanya makalah ini, kita
akan mengetahui apa saja tugas tambahan guru serta beban guru.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka rumusan maslah dapat dirumuskan:
a. Apa
saja yang termasuk tugas tambahan seorang guru?
b. Apa
saja beban kerja yang dialami ataupun dirasakan oleh guru?
C. Tujuan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah
:
a. Untuk
mengetahui tugas-tugas tambahan seorang guru,
b. Untuk
mengetahui beban guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Guru dengan Tugas Tambahan
Kinerja yang
terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua,
yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka meliputi : (1) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (2)
menjadi ketua program keahlian/program studi; (3) menjadi kepala perpustakaan;
atau (4) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang
sejenisnya.
Menurut
(Daryanto, Tarsial, 2015) menjelaskan bahwa tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua yaitu tugas
tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing
program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun
(misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan
kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas
tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan
instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melaksanaan tugas tambahan tersebut.
Menurut
(Daryanto, Tarsial, 2015), berikut beberapa tugas tambahan yang mengurangi jam
tatap muka :
1. Wakil
Kepala Sekolah
Pengertian
penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam
permendiknas ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah. Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 5 (lima) komponen
dengan 34 kriteria kinerja dan 138 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah bidang
akademik, 5 (lima) komponen dengan 33 kriteria kinerja dan 134 indikator untuk
Wakil Kepala Sekolah budang kesiswaan, 5 (lima) komponen dengan 32 kriteria
kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana, 5
(lima) komponen dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala
Sekolah bidang hubungan masyarakat.
Berdasarkan
tersebut di atas, penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah merupakan
serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap
target kegiatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugas membantu
kepala sekolah.
2. Ketua
Program Keahlian/ Program Studi
Penilaian
kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter
individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja
yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja,
dan sebagainya. Apa yang terjadi dan dikerjakan ketua program keahlian
merupakan sebuah proses pengolahan input
menjadi output tertentu. Atas dasar
itu, terdapat tiga komponen penilaian kinerja ketua program keahlian, yakni :
a. Penilaian
input, yaitu kemampuan atau
kompetensi yang dimiliki dalam melakukan pekerjaannya. Orientasi penilaian input difokuskan pada karakteristik
individu sebagai objek penilaian dalam hal ini adalah komitmen ketua program
keahlian terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Komitmen tersebut
merupakan refleksi dari kompetensi sosial kepala sekolah.
b. Penilaian
proses, yaitu penilaian terhadap prosedur pelaksanaan pekerjaan. Orientasi pada
penilaian proses difokuskan kepada perilaku ketua program keahlian dalam
melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya, yakni melaksanakan
fungsi manajerial dan fungsi supervisi.
c. Penilaian
output, yaitu penilaian terhadap
hasil kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung
jawabnya. Orientasi pada output
dilihat dari petubahan kinerja sekolah terutama kinerja guru dan staf sekolah
lain yang dipimpinnya.
Uraian pekerjaan ketua
program keahlian, sebagai berikut :
1) Merencanakan
kegiatan tahunan pada lingkup program keahlian.
2) Merencanakan
pengembangan program keahlian.
3) Mengelola
pembelajaran pada lingkup progrm keahlian.
4) Mengelola
sumber daya manusia yang meliputi guru, kepala bengkel/sanggar/laboratorium dan
teknisi/laboran pada lingkup program keahlian.
5) Mengelola
sarana dan prasarana bengkel/sanggar/laboratorium pada lingkup program
keahlian.
6) Mengelola
keuangan program keahlian sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
7) Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan pada lingkup program keahlian.
8) Menyusun
laporan kegiatan lingkup program keahlian.
3. Kepala
Laboratorium/Bengkel
Aspek yang
dinilai pada PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel ekolah
yang meliuti :
a. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian yang dinilai meliputi : berperilaku arif, berperilaku jujur,
menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkan
kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, dan budaya nasional Indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja
tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam
melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan
tugas profesinya, berorientasi pada kualitas.
b. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial yang dinilai meliputi : menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri
maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja
sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan
berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai
peralatan TIK untuk berkomunikasi.
c. Kompetensi
: Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
Kompetensi
pengorganisasian guru, Laboran/Teknisi yang dinilai meliputi : merencanakan
pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan
laboratorium/bengkel, menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) kerja
laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel,
mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel,
menyusun laporan kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas
teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi
kegiatan laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran.
d. Kompetensi
: Pengelolaan Program dan Administrasi
1) Menyusun
program pengelolaan laboratorium/bengkel.
2) Menyusun
jadwal dan rencana kegiatan laboratorium/bengkel
3) Menyusun
Prosedur Operasi Standar (POS) kerja laboratorium/bengkel.
4) Mengembangkan
sistem administrasi laboratorium/bengkel.
5) Menyusun
laporan kegiatan laboratorium/bengkel.
e. Kompetensi
: Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
1) Memantau
kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/bengkel.
2) Memantau
kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel.
3) Memantau
pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel.
4) Menyusun
laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi pemanfaatan laboratorium/bengkel.
5) Menyusun
laporan secara periodik tentang kegiatan teknisi dan laboran.
6) Mengevaluasi
program laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya.
7) Menilai
kegiatan laboratorium/bengkel.
f. Kompetensi
: Pengembangan dan Inovasi
1) Mengikuti
perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel
sebagai wahana pendidikan.
2) Menerapkan
hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel.
3) Merancang
kegiatan laboratorium/bengkel utuk pedidikan dan penelitian.
4) Melaksanakan
kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
5) Mempublikasikan
karya tulis ilmiah hasil kajian atau inovasi laboratorium/bengkel
g. Kompetensi
: Lingkungan dan K3
1) Menyusun
panduan atau penuntun (manual) praktikum.
2) Menetapkan
ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3) Menerapkan
ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
4) Menerapkan
prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun.
5) Memantau
bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja.
4. Pengelola/
Kepala Perpustakaan
Guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah telah
diperhitungkan setara 12 jam pelajaran/minggu, sehingga perlu dilakukan
penilaian kinerja tugas tambahan tersebut. Agar kinerja Kepala Perpustakaan
bermakna dan berkualitas, sehingga berdampak secara signifikan bagi kemajuan
Perpustakaan yang dipimpinnya yang berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran
di sekolah.
Tugas pengelola
perpustakaan, antara lain :
a. Menyusun
program kerja dan jadwal kegiatan.
b. Membuat
analisis kebutuhan alat kelengkapan Perpustakaan.
c. Membuat
analisis penambahan buku koleksi Perpustakaan, baik buku pelajaran, buku fiksi
dan non fiksi, dan buku referensi.
d. Mengelola
administrasi Perpustakaan.
e. Mengolah
buku koleksi baru dan menyimpan sesuai ketentuan.
f. Melayani
peminjaman buku koleksi kepadaa pengunjung Perpustakaan.
g. Bersama
Wakasek, Kepala Program, dan Wali Kelas mengkampanyekan gemar membaca dan
berkunjung ke Perpustakaan.
h. Merencanakan,
melaksanakan, dan melayani kebutuhan pengunjung terhadap Perpustakaan Digital.
i.
Setiap tiga bulan sekali membuat progres
report dan dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
Instrumen Penilaian
Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (IPKKPS) merupakan instrumen formal yang
digunakan untuk menilai kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah secara
periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka
pengembangan, pemberian reward,
perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi bagi kepala perpustakaan
sekolah/madrasah.
B. Beban Kerja Guru
Dasar hukum
dalam pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas Nomor 39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan
bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan
lainnya.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa penugasan seorang guru harus
disesuaikan dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau sertifikat
pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit
memenuhi 24 jam tatap muka per minggu. Beban kerja guru secara rinci diatur
sebagai berikut :
a. Beban
kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih
paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu
minggu.
b. Apabila
guru mengajar lebih dari 40 jam tatap muka per minggu, maka kelebihan jam
mengajar tidak diperhitungkan di dalam penilaian kinerja, sedangkan apabila
kurang dari 24 jam per minggu dihitung secara proporsional di dalam penilaian
kerja.
c. Beban
kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 oeserta didik dan paling banyak 250 peserta didik
dalam satu tahun. Apabila lebih dari 250 peserta didik, maka kelebihan tersebut
tidak diperhitungkan dalam perolehan angka kredit, sedangkan apabila kurang
dari 150, dihitung secara proporsional di dalam penilaian kerja.
d. Beban
mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah
paling sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu, atau membimbing 40 peserta
didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
e. Beban
mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu atau membimbing 80
peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor dalam satu tahun.
f. Beban
mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau
kepala laboratorium atau kepala bengkel atau kepala unit produksi
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
g. Beban
mengajar guru pembimbing khusus pada sekolah/madrasah yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka
dalam satu minggu.
Menurut
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
Pasal
35 berbunyi sebagai berikut :
(1) Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hail pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban
kerja guru sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah sekurang-keruangnya 24
jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur peraturan pemerintah.
Menurut (Daryanto, Tarsial, 2015), berikut penjelasan
mengenai beban kerja guru :
1. Beban
Kerja Minimum
a. Guru
Kelas
Beban kerja guru
kelas adalah menampung paling sedikit 1 rombongan belajar dalam 1 minggu secara
penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
b. Guru
Mata Pelajaran
Beban guru mata
pelajaran adalah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam
tatap muka dalam satu mingg pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
c. Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 150 peserta didik dan paling banyak 250 peserta didik per tahun pada
satu atau lebih satuan pendidikan yang dilkasanakan dalam bentuk layanan tatap
muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal atau diluar kelas untuk layanan
perorangan atau kelompok yang dianggapbperlu dan yang memerlukan.
d. Guru
Pembimbing Khusus
Beban kerja
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam
satu minggu.
e. Guru
Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas
tambahan dan jumlah tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah
sebagai berikut :
1) Wakil
Kepala Seolah/Madrasah
Beban kerja guru
yang dibrikan tugas tambahan sebagi wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling
sedikit 12 jam tatapa muka dalam satu minggu bagi guru yang berasal dari guru
mata pelajaran atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala
sekolah/madrasah yang bersal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
2) Ketua
Program Keahlian
Beban kerja guru
yang diberikan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan
adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
3) Kepala
Perpustakaan
Beban kerja guru
yang diberikan tugas tambahasn sebagai kepala perpustakaan adalah paling
sedikit 12 jma tatap muka dalam satu minggu.
4) Kepala
Laboratium, Bengkel, atau Unit produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru
yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi, pembimbing praktek kerja industri adalah paling sedikit 12 jam tatap
muka daam satu minggu.
2. Pemenuhan
Kewajiban Jam Tatap Muka
Pengawas tahunan pendidikan, pengawas mata pelajaran
dan pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena
kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi
kekurangannya ketentuan sebagai berikut :
a. Mendapatkan
tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda,
misalkan pengawas TK menerapkan menjadi pengawas SMP.
b. Mendapatkan
tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas
tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan
c. Khusus
bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di Provinsi dapat
melaksanakan kewajiban 24 jam tatap muka di sekolah binaan yang ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu Kabupaten/kota atau lebih.
3. Kondisi
Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
Seorang guru tidak
dapat memenuhi jumlah jam-jam mengajar sebanyak 24 jam tatap muka per minggu
disebabkan salah satu atau beberaapa kondisi sebagai berikut :
a. Jumlah
peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah
peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan
mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mataa pelajaran tertentu belum
mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam
atau kelipatannya, dibbutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
b. Jam
pelajaran dalam kurikulum terlalu sedikit
Jumlah
jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2
jam per minggu antara lain Bahasa Asing, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian,
Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan
guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24
jam tatap muka per minggu.
c. Jumlah
guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi karena
kesalahan dalam proses recruitmen
atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran
per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan,
mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.
d. Sekolah
pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah
yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang
sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit.
e. Sekolah
khusus yang dikhususkan karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya
sedikit.
Rombongan
belajarnya yang sedikitmengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per
minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, jumlah murid sedikit.
Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program
keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya
seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian
pada daerah tertentu juga rendah.
4. Pemenuhan
Beban Kerja
a. Alternatif
pemenuhan
1) Mengajar
pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
a) Mengajar
pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar
24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di
sekolah atau madrasah lain baik neegeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang
sama sesuai mata pelajaran yang diampu.
b) Menjadi
Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP
Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi
peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orang tua sehingga tidak
mempunyai waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Pola
pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang
membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru
Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing
dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.
Guru Pamong
merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar
siswa di TKP. Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah
juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitator.
c) Menjadi
tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
Seorang guru
dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok
belajar Paket A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai
dengan mata pelajaran yang diampu.
2) Melaksanakan
Team Teaching
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban
kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu pada
satuan pendidikan dimana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban
kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (team teaching). Team teaching
memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran
diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang guru yang
menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, dimana satu
diantaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak sebagai
observer atau fasilitator melalui team teaching selain terakomodasi aspek
metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui
tingkat pemahaman murid.
Team teaching dapat dilakukan oleh
guru-guru dalam satu sekolah yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang
berbeda. Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan
lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses
pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya).
Masing-masing guru dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing
yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam rombongan belajar.
3) Melaksanakan
Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang
tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam
tatap muka per minggu pada satuan pendidikan dimana dia diangkat sebagai guru
tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayan dan remedial khusus.
b. Kondisi
Khusus dengan persetujuan Menteri
Ada
kondisi bagi guru yang secara kontekstual tidak mungkin memiliki beban mengajar
24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Bertugas
pada satuan pendidikan layanan khusus,
2) Berkeahlian
khusus,
3) Dibutuhkan
atas dasar pertimbangan kepentingan nasional kondisi khusus yang dimintakan
persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah diatas dapat disimpulkan tentang kinerja guru dan
kepala
sekolah
bahwa:
a. Pelaksanaan tugas tambahan memiliki dua kelompok, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap
muka
sperti menjadi wakil kepala sekola, ketua program keahlian/studi, kepala
perpustakaan, atau kepala bengkel. Sedangkan, tugas tambahan
yang tidak
mengurangi jam mengajar
tatap
muka
seperti menjadi wali kelas, pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusun
kurikulun dan sebagainya.
b. Penilaian kinerja ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat
diamati, dan
dapat
diukur
baik
kualitas
maupun
kuantitasnya
dengan
melalui
tiga
aspek
yaitu
penilaian input, penilaian
proses, dan penilaian output.
c. Aspek penilaian kinerja guru kelas/mata
pelajaran
dilakukan
dengan
mengacu
kepada
dimensi
tugas
utama guru yang meliputi
kegiatan
merencanakan
dan
melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi
dan
menilai
termasuk di dalamnya
menganalisis
hasil
penilaian
dan
melaksanakan
tindak
lanjut
hasil
penilaian.
d. Setiap
guru memiliki beban kerja guru masing-masing dan harus memenuhi minimal jam
mengajar tatap muka. Apabila jam mengajar tatap muka tidak terpenuhi, maka ada
beberapa cara dalam memenuhinya seperti menggunakan alternatif pemenuhan dan
kondisi khusus dengan persetujuan Menteri.
B. Saran
Penilaian kinerja yang baik
diharapkan
dapat
meningkatkan
kualitas
kerja
individu guru dan/atau
kepala
sekolah. Setiap
personil
sekolah yang mempunyai
kinerja
unggul
akan
menghasilkan
sebuah
sekolah yang berkualitas
tinggi, yang pada
akhirnya
akan
dicari
oleh
peserta
didik. Sekolah
yang
terkenal
kualitasnya
akan
mempunyai
daya
tawar
tinggi
terhadap
masyarakat
atau
calon
peserta
didik, sehingga
sekolah
ini
dapat
memilih
calon
peserta
didik
diantara
seluruh
pendaftar. Penilaian
kinerja yang baik
dilandasi
akan
pemahaman
akan
cara
mendesain
suatu
system
penilaian
kerja yang obyektif, adil,
mudah, dan dapat membedakan antara guru atau
kepala
sekolah yang berkualitas
dengan yang kurang
atau
tidak
berkualitas.
DAFTAR
PUSTAKA
Daryanto & Tasrial. 2015. Pengembangan Karir
Profesi Guru. Yogyakarta : Gava Media.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Tugas Utama Guru Di Sekolah
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
Permendiknas Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan