Kamis, 27 Desember 2018

Makalah Guru Dengan Tugas Tambahan dan Beban Kerja Guru


MAKALAH GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN BEBAN KERJA GURU

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Keguruan
Dosen pengampu : Dewi Mardhiyana, M.Pd







Oleh :
1.      DINA ANASTASIA MAF’ULA     0717011111
2.      ARNI SUMARTINI                         0717010911
3.      M. SUBEKHI                                    0717010941





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2018

KATA PENGANTAR
Dengan mengucap Alhamdulillahi hirabbil ‘alamin, puji  syukur Kehadirat Allah SWT. berkat Rahmat dan Hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Profesi Keguruan dengan judul “Guru dengan Tugas Tambahan dan Beban Guru” tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada baginda kita tercinta yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafaatnya di akhirat nanti.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khusus nya terima kasih kepada Ibu Dewi Mardhiyana, M.Pd yang telah membimbing kami dalam proses penyusunan makalah.
Kami menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna dan masih banyak kekurangan dan kesalahan didalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.
Demikian, apabila ada kesalahan dalam penyusunan makalah ini kami mohon maaf. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Pekalongan, 30 November 2018

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Tugas utama guru disekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 adalah 5 M, yaitu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melaksanakan tugas tambahan.Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dibagi lagi menjadi dua, yaitu tugas tambahan minimal 1 tahun dan tugas tambahan kurang dari 1 tahun.Adanya tugas pokok dan tugas tambahan untuk guru, maka guru memiliki beban tersendiri.
Beban tersebut mulai dari permasalahan jam megajar dan lainnya. Dengan adanya makalah ini, kita akan mengetahui apa saja tugas tambahan guru serta beban guru.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan maslah dapat dirumuskan:
a.    Apa saja yang termasuk tugas tambahan seorang guru?
b.    Apa saja beban kerja yang dialami ataupun dirasakan oleh guru?

C.  Tujuan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
a.    Untuk mengetahui tugas-tugas tambahan seorang guru,
b.    Untuk mengetahui beban guru.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Guru dengan Tugas Tambahan
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi : (1) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi ketua program keahlian/program studi; (3) menjadi kepala perpustakaan; atau (4) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Menurut (Daryanto, Tarsial, 2015) menjelaskan bahwa tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanaan tugas tambahan tersebut.
Menurut (Daryanto, Tarsial, 2015), berikut beberapa tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka :
1.    Wakil Kepala Sekolah
Pengertian penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permendiknas ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah. Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 5 (lima) komponen dengan 34 kriteria kinerja dan 138 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah bidang akademik, 5 (lima) komponen dengan 33 kriteria kinerja dan 134 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah budang kesiswaan, 5 (lima) komponen dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana, 5 (lima) komponen dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah bidang hubungan masyarakat.
Berdasarkan tersebut di atas, penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugas membantu kepala sekolah.

2.    Ketua Program Keahlian/ Program Studi
Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. Apa yang terjadi dan dikerjakan ketua program keahlian merupakan sebuah proses pengolahan input menjadi output tertentu. Atas dasar itu, terdapat tiga komponen penilaian kinerja ketua program keahlian, yakni :
a.    Penilaian input, yaitu kemampuan atau kompetensi yang dimiliki dalam melakukan pekerjaannya. Orientasi penilaian input difokuskan pada karakteristik individu sebagai objek penilaian dalam hal ini adalah komitmen ketua program keahlian terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Komitmen tersebut merupakan refleksi dari kompetensi sosial kepala sekolah.
b.    Penilaian proses, yaitu penilaian terhadap prosedur pelaksanaan pekerjaan. Orientasi pada penilaian proses difokuskan kepada perilaku ketua program keahlian dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya, yakni melaksanakan fungsi manajerial dan fungsi supervisi.
c.    Penilaian output, yaitu penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya. Orientasi pada output dilihat dari petubahan kinerja sekolah terutama kinerja guru dan staf sekolah lain yang dipimpinnya.
Uraian pekerjaan ketua program keahlian, sebagai berikut :
1)      Merencanakan kegiatan tahunan pada lingkup program keahlian.
2)      Merencanakan pengembangan program keahlian.
3)      Mengelola pembelajaran pada lingkup progrm keahlian.
4)      Mengelola sumber daya manusia yang meliputi guru, kepala bengkel/sanggar/laboratorium dan teknisi/laboran pada lingkup program keahlian.
5)      Mengelola sarana dan prasarana bengkel/sanggar/laboratorium pada lingkup program keahlian.
6)      Mengelola keuangan program keahlian sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
7)      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada lingkup program keahlian.
8)      Menyusun laporan kegiatan lingkup program keahlian.

3.    Kepala Laboratorium/Bengkel
Aspek yang dinilai pada PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel ekolah yang meliuti :
a.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi : berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas.
b.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi : menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikasi.
c.    Kompetensi : Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
Kompetensi pengorganisasian guru, Laboran/Teknisi yang dinilai meliputi : merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun laporan kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiatan laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran.
d.   Kompetensi : Pengelolaan Program dan Administrasi
1)   Menyusun program pengelolaan laboratorium/bengkel.
2)   Menyusun jadwal dan rencana kegiatan laboratorium/bengkel
3)   Menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) kerja laboratorium/bengkel.
4)   Mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel.
5)   Menyusun laporan kegiatan laboratorium/bengkel.
e.    Kompetensi : Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
1)   Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/bengkel.
2)   Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel.
3)   Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel.
4)   Menyusun laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi pemanfaatan laboratorium/bengkel.
5)   Menyusun laporan secara periodik tentang kegiatan teknisi dan laboran.
6)   Mengevaluasi program laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya.
7)   Menilai kegiatan laboratorium/bengkel.

f.     Kompetensi : Pengembangan dan Inovasi
1)   Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan.
2)   Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel.
3)   Merancang kegiatan laboratorium/bengkel utuk pedidikan dan penelitian.
4)   Melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
5)   Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian atau inovasi laboratorium/bengkel

g.    Kompetensi : Lingkungan dan K3
1)      Menyusun panduan atau penuntun (manual) praktikum.
2)      Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3)      Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
4)      Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun.
5)      Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja.

4.    Pengelola/ Kepala Perpustakaan
Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah telah diperhitungkan setara 12 jam pelajaran/minggu, sehingga perlu dilakukan penilaian kinerja tugas tambahan tersebut. Agar kinerja Kepala Perpustakaan bermakna dan berkualitas, sehingga berdampak secara signifikan bagi kemajuan Perpustakaan yang dipimpinnya yang berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Tugas pengelola perpustakaan, antara lain :
a.       Menyusun program kerja dan jadwal kegiatan.
b.      Membuat analisis kebutuhan alat kelengkapan Perpustakaan.
c.       Membuat analisis penambahan buku koleksi Perpustakaan, baik buku pelajaran, buku fiksi dan non fiksi, dan buku referensi.
d.      Mengelola administrasi Perpustakaan.
e.       Mengolah buku koleksi baru dan menyimpan sesuai ketentuan.
f.       Melayani peminjaman buku koleksi kepadaa pengunjung Perpustakaan.
g.      Bersama Wakasek, Kepala Program, dan Wali Kelas mengkampanyekan gemar membaca dan berkunjung ke Perpustakaan.
h.      Merencanakan, melaksanakan, dan melayani kebutuhan pengunjung terhadap Perpustakaan Digital.
i.        Setiap tiga bulan sekali membuat progres report dan dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (IPKKPS) merupakan instrumen formal yang digunakan untuk menilai kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi bagi kepala perpustakaan sekolah/madrasah.

B.  Beban Kerja Guru
Dasar hukum dalam pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa penugasan seorang guru harus disesuaikan dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka per minggu. Beban kerja guru secara rinci diatur sebagai berikut :
a.    Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
b.    Apabila guru mengajar lebih dari 40 jam tatap muka per minggu, maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan di dalam penilaian kinerja, sedangkan apabila kurang dari 24 jam per minggu dihitung secara proporsional di dalam penilaian kerja.
c.    Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 oeserta didik dan paling banyak 250 peserta didik dalam satu tahun. Apabila lebih dari 250 peserta didik, maka kelebihan tersebut tidak diperhitungkan dalam perolehan angka kredit, sedangkan apabila kurang dari 150, dihitung secara proporsional di dalam penilaian kerja.
d.   Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu, atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
e.    Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor dalam satu tahun.
f.     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium atau kepala bengkel atau kepala unit produksi sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
g.    Beban mengajar guru pembimbing khusus pada sekolah/madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu.
Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :
(1)     Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hail pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2)     Beban kerja guru sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah sekurang-keruangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur peraturan pemerintah.
Menurut (Daryanto, Tarsial, 2015), berikut penjelasan mengenai beban kerja guru :
1.    Beban Kerja Minimum
a.    Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah menampung paling sedikit 1 rombongan belajar dalam 1 minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
b.    Guru Mata Pelajaran
Beban guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu mingg pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
c.    Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dan paling banyak 250 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilkasanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal atau diluar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok yang dianggapbperlu dan yang memerlukan.
d.   Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu.
e.    Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut :
1)   Wakil Kepala Seolah/Madrasah
Beban kerja guru yang dibrikan tugas tambahan sebagi wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 jam tatapa muka dalam satu minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang bersal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
2)   Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberikan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
3)   Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberikan tugas tambahasn sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 jma tatap muka dalam satu minggu.
4)   Kepala Laboratium, Bengkel, atau Unit produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi, pembimbing praktek kerja industri adalah paling sedikit 12 jam tatap muka daam satu minggu.
2.    Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
Pengawas tahunan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi kekurangannya ketentuan sebagai berikut :
a.    Mendapatkan tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalkan pengawas TK menerapkan menjadi pengawas SMP.
b.    Mendapatkan tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan
c.    Khusus bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 jam tatap muka di sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu Kabupaten/kota atau lebih.
3.    Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam-jam mengajar sebanyak 24 jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberaapa kondisi sebagai berikut :
a.    Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mataa pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibbutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
b.    Jam pelajaran dalam kurikulum terlalu sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa Asing, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
c.    Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi karena kesalahan dalam proses recruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.
d.   Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit.
e.    Sekolah khusus yang dikhususkan karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sedikit.
Rombongan belajarnya yang sedikitmengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, jumlah murid sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.
4.    Pemenuhan Beban Kerja
a.    Alternatif pemenuhan
1)   Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
a)    Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik neegeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu.
b)   Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orang tua sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Pola pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.
Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKP. Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitator.
c)    Menjadi tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
2)   Melaksanakan Team Teaching
     Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan dimana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (team teaching). Team teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, dimana satu diantaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak sebagai observer atau fasilitator melalui team teaching selain terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.
     Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda. Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam rombongan belajar.
3)   Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan dimana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayan dan remedial khusus.

b.    Kondisi Khusus dengan persetujuan Menteri
Ada kondisi bagi guru yang secara kontekstual tidak mungkin memiliki beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1)   Bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus,
2)   Berkeahlian khusus,
3)   Dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah diatas dapat disimpulkan tentang kinerja guru dan kepala sekolah bahwa:
a.    Pelaksanaan tugas tambahan memiliki dua kelompok, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka sperti menjadi wakil kepala sekola, ketua program keahlian/studi, kepala perpustakaan, atau kepala bengkel. Sedangkan,  tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka seperti menjadi wali kelas, pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusun kurikulun dan sebagainya.
b.    Penilaian kinerja ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya dengan melalui tiga aspek yaitu penilaian input, penilaian proses, dan penilaian output.
c.    Aspek penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
d.   Setiap guru memiliki beban kerja guru masing-masing dan harus memenuhi minimal jam mengajar tatap muka. Apabila jam mengajar tatap muka tidak terpenuhi, maka ada beberapa cara dalam memenuhinya seperti menggunakan alternatif pemenuhan dan kondisi khusus dengan persetujuan Menteri.

B.  Saran
Penilaian kinerja yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja individu guru dan/atau kepala sekolah. Setiap personil sekolah yang mempunyai kinerja unggul akan menghasilkan sebuah sekolah yang berkualitas tinggi, yang pada akhirnya akan dicari oleh peserta didik. Sekolah yang terkenal kualitasnya akan mempunyai daya tawar tinggi terhadap masyarakat atau calon peserta didik, sehingga sekolah ini dapat memilih calon peserta didik diantara seluruh pendaftar. Penilaian kinerja yang baik dilandasi akan pemahaman akan cara mendesain suatu system penilaian kerja yang obyektif, adil, mudah, dan dapat membedakan antara guru atau kepala sekolah yang berkualitas dengan yang kurang atau tidak berkualitas.





DAFTAR PUSTAKA
Daryanto & Tasrial. 2015. Pengembangan Karir Profesi Guru. Yogyakarta : Gava Media.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Utama Guru Di Sekolah
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
Permendiknas Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan