Minggu, 06 Januari 2019

Guru di Jember Punya Metode Dahsyat Tingkatkan IQ Anak Prasekolah


Guru di Jember Punya Metode Dahsyat Tingkatkan IQ Anak Prasekolah

Analisis Masalah
Berita yang berjudul “Guru di Jember Punya Metode Dahsyat Tingkatkan IQ Anak Prasekolah” oleh Dian Kurniawan melalui Liputan6.com memuat adanya seorang guru dengan metode barunya untuk meningkatkan kecerdasan anak usia dini. Guru yang menyabet penghargaan dari Kementerian Agama atas inovasinya mengenai metode baru ini bernama Siti Maisaroh (36) selaku guru Raudatul Adfal Ulul Al-Bab, Jember, Jawa Timur. Inovasi tersebut diawali dengan menyusun makalah yang berjudul “Home Visit dalam mengembangkan intelegensi anak didik RA Ulul Al-Bab”, yaitu menerapkan silaturahmi guru ke rumah peserta didik untuk mengetahui kemampuan peserta didik sejak dini melalui komunikasi dengan wali peserta didik.
Menurut Siti Maisaroh, kecerdaasan anak tidak hanya dilihat dari unsur kognitif saja, tapi juga melalui ketrampilan dan sikap anak. Dengan metode tersebut beliau menemukan kasus tentang peserta didik yang hanya diam di kelas, setelah diminta menggambar ternyata hasilnya paling bagus. Selain itu, beliau tidak hanya melakukan kunjungan ke rumah peserta didik yang bermasalah saja, namun juga ke seluruh peserta didik RA Ulul Al-Bab.
Teori
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual ataupun klasikal, baik disekolah maupun diluar sekolah. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
UU No. 14 tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.  Kompetensi sosial guru mempunyai arti sebagai kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk bersosialisasi dengan orang lain didalam kehidupan bermasyarakat. (Asmara, 2015 : 29)
Kompetensi kepribadian yang menggambarkan etika profesi menurut Slamet PH (Sagala, 2009 : 36) terdiri dari Sub-Kompetensi diantaranya: (1) memahami, menghayati, dan melaksanakan kode etik guru Indonesia; (2) memberikan layanan pendidikan dengan sepenuh hati, profesional, dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didiknya; (3) menghargai perbedaaan latarbelakang peserta didiknya dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi belajarnya; (4) menunjukkan dan mempromosikan nilai-nilai, norma-norma, sikap, dan perilaku positif yang mereka harapkan dari peserta didiknya. Adapun salah satu peran dan tugas pokok guru yaitu guru sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat menampilkan pribadinya sebagai pengajar dan pendidik siswanya dalam berbagai situasi.
Kesesuaian Permasalahan Dengan Teori
Menurut saya, dari berita di atas terdapat kesesuaian dengan teori tentang Kompetensi Guru dan Peran Guru dalam Pembelajaran. Hal ini dibuktikan dari hasil prestasi yang telah ditempuh seorang guru bernama Siti Maisaroh karena penemuannya tentang metode baru dalam mengembangkan kecerdasan anak usia dini. Hal tersebut tidak akan terjadi apabila beliau tidak memiliki 4 kompetensi guru yang telah dijelaskan di atas. Salah satunya yaitu kompetensi pedagogik. Semua dapat terlaksana dengan awalan memahami peseta didiknya. Kemudian dengan kepribadian dan keprofesionalannya sebagai seorang guru, beliau memutuskan bahwa dengan menerapkan silaturahmi ke rumah peserta didik dan berkomunikasi dengan wali murid merupakan solusi yang tepat untuk mengetahui kemampuan dan meningkatkan kecerdasan anak. Selain itu, apa yang telah dilakukan beliau telah memenuhi salah satu peran guru yaitu sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
Simpulan tentang Artikel
Guru merupakan pekerjaan paling mulia. Kebahagiaan utama seorang guru adalah ketika peserta didik mampu memahami yang diajarkan, meneladani yang patut diteladani, dan mengamalkan ilmunya. Untuk mendapatkan kebahagiaan seorang guru tidak mudah, namun hal itu dapat dicapai selama guru memiliki 4 kompetensi guru. Seperti berita di atas, seorang guru mampu memperoleh kebahagiaan karena berhasil mencerdaskan peserta didiknya dengan cara menemukan metode baru dan mampu menerapkannya. Selain itu, beliau pun mendapatkan penghargaan atas apa yang dilakukannya.
Sumber Pustaka
Asmara, H. 2015. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta
Mulyasa. 2011. Menjadi Duru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kratif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sagala, S. 2009. Kemampuan Profesional dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005. (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf)
Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005. (https://kemenag.go.id/file/dokumen/PP1905.pdf)